Pemkot Palu Perketat Disiplin Kebersihan, Lurah Besusu Barat Sosialisasikan Edaran hingga ke Pintu Warga -->

Advertisement Masukkan script iklan 970x90px

Pemkot Palu Perketat Disiplin Kebersihan, Lurah Besusu Barat Sosialisasikan Edaran hingga ke Pintu Warga

infobaru
Kamis, 16 April 2026


Pembaca

Lurah Besusu Barat, Ariyanti, bersama jajaran RT dan RW

InfoBaru, PALU — Pemerintah Kota Palu memperkuat langkah menuju kota yang bersih, indah, nyaman, dan sehat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/Kadis DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan. Kebijakan ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum.


Dalam edaran tersebut, warga diwajibkan menjaga kebersihan pekarangan, termasuk area di dalam dan luar rumah. Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta bertanggung jawab membersihkan saluran drainase di depan rumah maupun tempat usaha, serta menyingkirkan gulma, sampah liar, dan material lain yang mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.


Upaya pencegahan kondisi kumuh turut menjadi perhatian. Setiap warga dan pelaku usaha diminta memastikan tidak ada genangan air maupun bau tidak sedap di sekitar lingkungan masing-masing. Selain itu, aturan jadwal pembuangan sampah ditetapkan secara tegas: rumah tangga pada pukul 16.00–17.00 Wita, sementara pelaku usaha, perkantoran, dan fasilitas umum pada pukul 18.00–24.00 Wita.


Pemerintah Kota Palu juga menegaskan sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Denda sebesar Rp2 juta akan dikenakan bagi pihak yang tidak mematuhi aturan, sebagai bagian dari upaya membangun disiplin kolektif dalam menjaga kebersihan kota.


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Lurah Besusu Barat, Ariyanti, bersama jajaran RT dan RW turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi secara door to door di wilayah Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Mereka menyasar rumah warga, pelaku UMKM, toko, hingga pengelola hotel dan penginapan.


“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memahami kewajiban mereka, terutama terkait larangan membuang sampah sembarangan dan kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ariyanti. Ia menekankan bahwa besaran denda yang cukup tinggi menjadi alasan pentingnya edukasi dini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.


Menurutnya, pendekatan langsung ke masyarakat menjadi langkah efektif untuk membangun kesadaran bersama. “Jangan sampai nanti ada yang terkena sanksi lalu menyalahkan pemerintah kelurahan. Karena itu kami turun bersama RT dan RW untuk mengedukasi sekaligus mengingatkan,” katanya.


Respons positif datang dari pelaku usaha setempat. Basri, salah satu pemilik usaha yang ditemui saat sosialisasi, mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota hingga tingkat kelurahan.


“Terima kasih kepada Bapak Wali Kota, Camat, Ibu Lurah, serta RT dan RW yang sudah memberitahukan aturan ini. Insyaallah kami sebagai pelaku usaha akan menaati isi surat edaran tersebut,” ujarnya.


Langkah sosialisasi yang masif ini diharapkan mampu mempercepat perubahan perilaku masyarakat. Pemerintah Kota Palu menaruh harapan besar pada partisipasi warga sebagai kunci utama dalam mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan berkelanjutan.


Ftr